HUKUM BERMAIN RABANA DI MASJID
ahmad ardani kafi | 21.30 |
Saudaraku yang kumuliakan, Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf
(rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11), diriwayatkan
pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan,
dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata :
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata :
bersama kami seorang nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi”,
maka Rasul saw bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yang
sebelumnya telah kau ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852), juga
diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di Madinah dimasa para
sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn Majah hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian
pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari
Allah), namun dalampernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan
syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas
mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203).
Menunjukkan bahwa yang dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana
adalah karena hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua
rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash
Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan
melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,
Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yang
mengarah pada musik lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk
nikah walaupun Lahwun, namun sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah
diluar masjid, bukan didalam masjid.
Pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira
atas akad nikah dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah
shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada
khilaf padanya, karena khilaf adalah pada lagu yang membawa lahwun.
Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang
berani mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang
membuat lupa dari Allah didalam masjid,
Sebagaimana juga syair yang jelas jelas dilarang oleh Rasul saw
untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid
adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw
diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa
hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan
Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di masjid, tentunya syair yang memuji
Allah dan Rasul Nya.
Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu bukan Lahwun dan
membuat orang lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa muslimin untuk
mau datang dan tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu
kafirnya, meninggalkan alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan
nama Allah swt, asyik ma'syuk menikmati rebana yang pernah dipakai menyambut
Rasulullah saw,
Mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik duduk di masjid,
terpanggil ke masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana itu tadi dan
syair syair Pujian pada Allah dan Rasul Nya
Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita
lihat bagaimana Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru tersenyum
gembira dengan hadroh majelis kita, demikian pula AL Allamah Alhabib Zein bin
Smeth Pimpinan Ma'had Tahfidhul qur'an Madinah Almunawwarah, demikian pula Al
Allamah Al Habib Salim bin Abdullah Asyatiri yang Pimpinan Rubat Tarim juga
menjadi Dosen di Universitas AL Ahqaf Yaman, .demikian AL Allamah ALhabib
Husein bin Muhamad Alhaddar, Mufti wilayah Baidha, mereka hadir di majelis kita
dan gembira, tentunya bila hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam,
bahkan mereka memuji majelis kitasebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya
keteduhan melebih banyak majelis majelis lainnya.
Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa kyai kita adalah
karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam
masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan
Rasulullah saw yang bila alat itu merupakan hal yang haram mestilah Rasul saw
telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun
Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat
syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah
pada tujuannya. Demikian saudaraku yang kumuliakan,
Wallahu a’lam
Dari bukunya Habib Munzir Al-Musawwa; Kenalilah akidahmu






0 komentar:
Posting Komentar